Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Untuk Mahasiswa Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Kudus

Blog Single

Bertempat di Ruang Multi Media Lantai 2 Gedung SBSN Fakultas Tarbiyah IAIN Kudus, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kudus berikan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual untuk mahasiswa Pascasarjana IAIN Kudus, Jumat (11/2/2022).

Kegiatan dilaksanakan secara blanded dan dibuka oleh Direktur Pascasarjana IAIN Kudus Prof. Dr. H. Abdurrahman Kasdi, Lc., M.Si., dalam sambutannya, direktur berpesan agar seluruh mahasiswa dapat memahami apa yang disampaikan oleh narasumber dan dapat mengimplementasikan pada lingkungan perkuliahan maupun di instansi tempat mahasiswa bekerja, agar tindak kekerasan seksual tidak lagi terjadi dan para mahasiswa mampu menjadi tameng, khususnya mahasiswa Pascasarjana.

Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Direktur Pascasarjana IAIN Kudus Dr. Adri Efferi, M.Ag. selaku moderator, dengan narasumber I Dr. Hj. Nur Mahmudah selaku Ketua PSGA IAIN Kudus dan narasumber II Hj. Farida, M.Si. sebagai anggota dari PSGA IAIN Kudus.

“Seharusnya audiens kali ini kemungkinannya kecil untuk menjadi korban kekerasan seksual, namun karena kebanyakan mahasiswa sudah bekerja khususnya yang berada di lingkungan pendidikan harus mampu mengimplementasikan dan mengajarkan terkait pendidikan seksual kepada muridnya dengan gambling.” Ucap Farida.

Istilah pendidikan seksual masih dianggap tabu untuk dibahas, padahal hal ini penting untuk diketahui, karena awal mungculnya kekerasan seksual adalah dari ketidaktahuan korban terhadap perilaku berisiko yang dialaminya, tambah Farida.

Dilanjutkan paparan oleh Nur Mahmudah, menjelaskan tentang data kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2020 sampai 2022, dan bagaimana kekerasan seksual dapat terjadi di perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi agama Islam. Diakhir paparannya, Nur Mahmudah menjelaskan bagaimana alur penanganan yang dilakukan oleh PSGA IAIN Kudus dalam menangani kasusu kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan IAIN Kudus. Setelah kedua narasumber memaparkan materi, sesi ditutup dengan diskusi tanya jawab antara peserta.

“Kekerasan seksual dapat terjadi kepada siapapun dan kapanpun, maka dari itu, jika kita berpotensi sebagai korban ataupun melihat korban kekerasan seksual, maka harus berani melapor.” Pungkas Nur Mahmudah.

Share this Post1: