KEBIJAKAN TERKAIT SUMBER DAYA MANUSIA
- Kebijakan
Rekrutmen dosen dan tendik di Prodi PAI IAIN Kudus mengacu pada aturan-aturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2000 Tentang Pengadaan dan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Terkait Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan dan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Perihal Wewenang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil;
- PP N0. 99 Tahun 2000 Jo. PP No. 12 Thun 2002 dan Kep. Ka. BKN No 11 Tahun 2001 Jo. No. 12 Tahun 2002 Perihal Kenaikan Kepangkatan;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomer KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berpedoman Beban Kerja;
- Peraturan MenPAN RB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan MenPAN RB No. 993 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Kementerian Agama;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2002 Perihal Ketentuan dan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Perihal Pengadaan dan Penerimaan Pegawai Negri Sipil;
- Praturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2015 perihal Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Surat Keputusan Rektor Nomor 340 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Seleksi, Rekrutmen, Penempatan, Pengembangan, Retensi, dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan.