Selamat Datang di web PASCASARJANA - Institut Agama Islam Negeri Kudus !

PASCASARJANA
Visi Pascasarjana: Terwujudnya Profil Magister dan Doktor yang Unggul dan Berkualitas dalam Menghadirkan Solusi Melalui Islam Terapan pada Tahun 2034

KEBIJAKAN TERKAIT SUMBER DAYA MANUSIA

  1. Kebijakan

Rekrutmen dosen dan tendik di Prodi PAI IAIN Kudus mengacu pada aturan-aturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  5. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2000 Tentang Pengadaan dan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Terkait Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan dan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Perihal Wewenang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil;
  8. PP N0. 99 Tahun 2000 Jo. PP No. 12 Thun 2002 dan Kep. Ka. BKN No 11 Tahun 2001 Jo. No. 12 Tahun 2002 Perihal Kenaikan Kepangkatan;
  9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomer KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berpedoman Beban Kerja;
  10. Peraturan MenPAN RB No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  11. Keputusan MenPAN RB No. 993 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Kementerian Agama;
  12. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2002 Perihal Ketentuan dan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Perihal Pengadaan dan Penerimaan Pegawai Negri Sipil;
  13. Praturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2015 perihal Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  14. Surat Keputusan Rektor Nomor 340 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Seleksi, Rekrutmen, Penempatan, Pengembangan, Retensi, dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan.