KEBIJAKAN TERKAIT PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
A. Kebijakan
dokumen formal kebijakan terkait PkM di IAIN Kudus adalah sebagai berikut:
dokumen formal kebijakan terkait PkM di IAIN Kudus adalah sebagai berikut:
- PMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PMA Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 78);
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA IAIN Kudus. Di dalam Statuta Pasal 23 dijelaskan bahwa: (1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- SK Rektor Nomor 1442 Tahun 2019 tentang Standar SPMI Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, khususnya Standar 4.2. Standar Isi PkM, Standar 4.3. Standar Proses PkM, 4.4. Standar Penilaian PkM, Standar 4.5. Standar Pelaksanaan PkM, Standar 4.7. Standar Pengelolaan PkM dan Standar 4.8. Pendanaan PkM;
- SK Ditjen Pendis Nomor 7320 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat Lanjutan Tahun Anggaran 2021;
- SK Rektor Nomor 1127 Tahun 2020 tentang Renstra IAIN Kudus 2020-2024;
- SK Rektor Nomor 290 Tahun 2020 tentang Renstra Pengabdian kepada Masyarakat 2020-2024;
- SK Rektor Nomor 1067 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelibatan Mahasiswa dalam PkM Dosen;
- SE Rektor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan Plagiarisme dan Deteksi Plagiasi di Lingkungan IAIN Kudus.
- SK Rektor Nomor 623 Tahun 2021 tentang Penerima Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat BOPTN PTKIN IAIN Kudus Tahun 2021;
- SK Rektor Nomor 452 Tahun 2022 tentang Penerima Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat BOPTN PTKIN IAIN Kudus Tahun 2022