KEBIJAKAN TERKAIT PENDIDIKAN
A. Dasar kebijakan
penyelenggaraan program Pendidikan S2 PAI Pascasarjana IAIN Kudus adalah sebagai berikut:
penyelenggaraan program Pendidikan S2 PAI Pascasarjana IAIN Kudus adalah sebagai berikut:
- UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP);
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Permenristekdikti RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT);
- Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti tahun 2020;
- Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang ijazah, Transkip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan; dan
- Kebijakan Internal tentang: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Siasana Akademik, serta Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kurikulum.