PERPANJANGAN MASA STUDI BAGI MAHASISWA SEMESTER AKHIR PASCASARJANA IAIN KUDUS

Blog Single

 

Menindaklanjuti surat PIt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 302lE.E2lKRt2020 tanggal 31 Maret 2020 hal masa belajar penyelenggaraan program pendidikan, maka dengan ini kami beritahukan bahwa :

  1. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa pascasarjana yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 201912020, diperpanjang 1 (satu) semester;
  2. Penelitian tugas akhir selama masa darurat covid-19 agar bisa disesuaikan baik metode maupun jadwalnya ;
  3. Kegiatan pembelajaran semester genap tahun akademik 201912020 tetap berjalan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing;
  4. Bagi mahasiswa semester akhir yang proposal tesisnya dalam proses revisi dimohon segera menyelesaikan dan melanjutkan ke tahap penelitian.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

 

Untuk detail informasi silakan download file pendukung di bawah berita ini, terima kasih.

https://drive.google.com/file/d/15aUzBqPrZXXyxDzWsHHFItkXNO60zQEt/view?usp=sharing 

Share this Post1: